Komisi XIII Jadikan Kasus Cibinong Pintu Masuk Reformasi Lapas

Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Foto: Metro TV.

Komisi XIII Jadikan Kasus Cibinong Pintu Masuk Reformasi Lapas

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 September 2026 14:31

Jakarta: Panitia kerja (panja) Komisi XIII DPR RI menjadikan kasus Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai pintu masuk reformasi tata kelola pemasyarakatan se-Indonesia. Reformasi itu disusun melalui Panja Pemasyarakatan yang tengah berjalan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 30 September 2026. Menurutnya, kehadiran Komisi XIII merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal sesuai Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami juga sedang melakukan fungsi pengawasan di beberapa masa sidang. Kita sudah membentuk Panja Pemasyarakatan. Jadi sebetulnya bukan hanya dalam konteks kasus Cibinong," ujar Sugiat dalam konferensi pers usai meninjau lapas, Rabu, 30 September 2026.

Sugiat menjelaskan Panja Pemasyarakatan telah mengunjungi rutan dan lapas se-Indonesia. Menurutnya, data holistik dari Aceh hingga Papua diperlukan untuk menyusun peta jalan reformasi.

"Komisi XIII juga sudah keliling ke rutan dan lapas se-Indonesia untuk menginvestigasi persoalan terkait tata kelola pemasyarakatan. Kita ingin membangun roadmap tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik," ungkap Sugiat.

Sugiat menambahkan, Panja Pemasyarakatan melibatkan pakar dan akademisi. Menurutnya, masukan akademik diperlukan untuk memformulasikan tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik ke depan.

"Kita juga mengundang para pakar, para akademisi, untuk mendapatkan masukan secara akademik bagaimana kita memformulasikan tata kelola pemasyarakatan yang baik ke depannya," kata Sugiat.

Alat berat bongkar hunian mewah di Lapas Cibinong. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, menegaskan rekomendasi penertiban aset dan pembongkaran fasilitas diskriminatif tidak hanya berlaku di Cibinong. Menurutnya, penertiban harus diterapkan di seluruh lapas dan rutan.

"Sehingga prinsip akuntabilitas, integritas, keberpihakan pada keadilan bisa dirasakan oleh semua warga binaan," tegas Dewi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, menambahkan kehidupan di dalam lapas selama ini tertutup dari pengawasan publik. Menurutnya, kasus Cibinong menjadi momentum membuka hal-hal yang selama ini tersembunyi.

"Kehidupan di dalam lapas, di dalam rutan itu ada di antara tembok, dan tembok itu tertutup. Ini adalah era baru kita untuk memulai bahwa hal-hal yang ada di dalam lapas yang selama ini tersembunyi perlu pertanggungjawaban pada publik," ujar Andreas.

Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia. Langkah itu diambil untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

(Siti Yona Hukmana)