Alat berat bongkar hunian mewah di Lapas Cibinong. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas Cibinong
Muhammad Adyatma Damardjati • 30 September 2026 14:08
Jakarta: Komisi XIII DPR RI menginisiasi pembongkaran 10 bangunan mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil lantaran puluhan fasilitas tersebut bukan merupakan aset resmi negara serta memicu diskriminasi penanganan warga binaan.
"Menurut saya atas nama pribadi dan Komisi XIII, bangunan 10 itu bukanlah aset negara. Jadi tidak perlu menunggu hasil investigasi yang akan dibacakan Pak Irjen nanti," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.
"Saya minta kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, maka 10 bangunan yang merupakan bukan aset negara, saat ini juga kita bongkar bersama-sama," kata Rinto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pembongkaran sesuai keputusan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Menurutnya, 10 bangunan itu dibangun di bantaran sungai yang melanggar aturan tata ruang.
"Ada 10 bangunan yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan yang paling berbahaya itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan. Oleh karena itu ini kita eksekusi hari ini," kata Sugiat.
Sugiat menegaskan pihaknya akan menunggu hingga sore untuk memastikan pembongkaran benar-benar dilakukan. Ia mengingatkan pelaksana teknis pembongkaran adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan menunggu, sampai sore pun kami akan menunggu apakah nanti ada persiapan alat berat dari kementerian. Yang penting keputusan RDP Komisi XIII bisa dilaksanakan," kata Sugiat.
.jpeg)
Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Foto: Metro TV.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menambahkan alasan pembongkaran juga didasari upaya menghentikan praktik keistimewaan atau perlakuan berbeda di dalam lapas. Penertiban sarana ilegal ini mendesak dilakukan demi mengembalikan prinsip keadilan dan tata kelola pemasyarakatan yang transparan.
"Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Dewi.