31 October 2026 17:46
Solo: Kelompok relawan Pro Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Projo) menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak akan membuatnya mundur dari jabatan Wakil Presiden. Projo menilai perkara tersebut berkaitan dengan administrasi negara, bukan persoalan pemilu.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyampaikan hal itu saat mendampingi Jokowi menghadiri acara di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah.
Budi Arie mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Namun, ia membantah putusan itu dapat menjadi alasan bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
“Enggaklah. Itu kan cuman surat keterangannya tidak bisa diterima, kan? Tapi kan itu rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu,” ujar Budi Arie dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, 31 Oktober 2026.
Sementara itu, Joko Widodo yang turut hadir dalam acara di Solo tersebut belum memberikan tanggapan terkait putusan MA itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.