Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya praktik jual beli kuota jemaah haji. Kemenag membantah adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji reguler ke haji khusus.
Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyatakan, kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari pemerintah Arab Saudi. Hilman menegaskan, Kemenag hanya mengurusi misi haji Indonesia yang berada dalam sistem dan dapat diakses Kemenag.
Sedangkan, untuk haji khusus menggunakan sistem yang berbeda. Saat ini sudah tidak bisa langsung diakses oleh perusahaan, melainkan melalui user yang dibuatkan langsung oleh Kementerian Haji dan umrah Saudi.
"Mendapatkan kuota haji jumlahnya 221 ribu jemaah. Kita mendapatkan kuota tambahan ekstra 20 ribu," ungkap Hilman.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengendus adanya indikasi korupsi pada penyelenggaraan haji di tahun ini. Meski saat ini sedang memasuki masa reses, namun anggota Pansus sudah bergerak mencari data dan fakta dugaan korupsi kuota haji. Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi dugaan ini.
Pansus Angket Haji dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
"Permainan pada kuota haji reguler ke haji khusus ini kita pikir semata-mata karena soal mungkin ego sektoral Kemenag lah yang menafsir undang-undang secara sepihak itu berbeda. Menurut kami itu jelas pelanggaran, tapi ternyata ada hal lain yang lebih serius dari sekedar pengalihan kuota, yaitu adanya indikasi korupsi, tentu ini akan menjadi salah satu bahan yang akan kita dalami dan kita selidiki," ungkap Luluk.
Komisi VIII DPR RI mencari data dan menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian permintaan dana yang diajukan Dirjen Kemenag dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui antara DPR RI dan Kemenag. Dalam undang-undang disebutkan, bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh BPKH adalah anggaran yang disetujui dalam rapat kerja antara DPR RI dan Kementerian Agama. Anggota Pansus Haji DPR RI, Maman Imanul Haq menegaskan, salah satu fokus Pansus Haji adalah terkait indikasi korupsi atas pengalihan 10 ribu kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kuota haji itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 memberikan kepada kita sebuah guidance bahwa ada haji reguler, ada haji khusus, dan itu sudah dalam persentase yang jelas. Maka ketika ada tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya diberikan kepada haji reguler yang sudah nunggu begitu lama, kita melihat anda indikasi pengalihan itu kepada haji khusus. Ini menjadi catatan bagi kami, bagaimana mungkin prinsip-prinsip atau asas penyelengaran haji seperti yang ada dalam Pasal Duanya tentang transparansi akuntabilitas dengan DPR RI ternyata itu tidak dilakukan?," pungkas Maman.
Wakil Presiden
Ma'ruf Amin mempersilakan Pansus Haji DPR menginvestigasi beragam permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Wapres menekankan sudah menjadi tugas DPR bertindak lebih jauh jika menemukan ada yang tidak beres.
"Pengawas haji itu DPR, ketika DPR merasa perlu untuk melakukan investigasi itu tidak masalah," jelas Ma'ruf.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak mempermasalahkan pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR. Menteri Agama memastikan akan ikuti proses yang ada di DPR dan menjelaskan proses pelaksanaan Haji termasuk terkait penambahan kuota jemaah haji.
"Semua proses kita akan laporkan, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji kita akan sampaikan apa adanya. Ini kuotanya ditambah tapi
space-nya tetap, tidak diberikan tambahan. Jadi itu konsekuensi, namun ini tentu butuh evaluasi bersama untuk dilakukan perbaikan. Kita sudah minta juga ke Pemerintah Saudi bagaimana supaya memberikan
space yang lebih," ungkap Yaqut.