Seorang sopir taksi online berinisial MH, yang jadi saksi kunci dalam pembunuhan yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat brigadir resor Kota Palangka Raya, malah jadi tersangka. Pihak keluarga heran dan mempertanyakan status tersangka MH yang dinilai janggal.
Istri tersangka MH, Yuliani mengaku bingung dengan penersangkaan suaminya. Pasalnya, MH diketahui menjadi orang pertama yang melaporkan pembunuhan oleh oknum polisi ke Polda Kalimantan Tengah.
"Dalam masalah ini aku terpukul, niat kita melapor ingin membuka kebenaran." kata istri MH, Yuliani.
Sementara itu, kuasa hukum MH mengungkap kejanggalan penetapan tersangka kliennya. Ia menyebut, penetapan MH sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang benar dan cenderung tertutup.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku
pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka bersama MH.
Brigadir AK dan MH Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang
Pencurian dengan
Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.