Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 18 December 2024 09:33
Jakarta: Brigadir AK ternyata tidak kali ini saja membuat masalah dengan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang warga. Diketahui, oknum anggota Sabhara Polresta Palangkaraya itu punya sederet rekam jejak pelanggaran.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap pelanggaran pertama Brigadir AK pernah dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Akibat, mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas, pada 12 Februari 2014.
“Saudara Anton (Brigadir AK) pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” kata Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Pelanggaran kedua, lanjut Djoko, Brigadir AK pernah tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022. Anggota Sabhara Polresta Palangkaraya itu pun dihukum teguran tertulis.
“Serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” ujar Kapolda.
Bukan hanya itu, dalam kasus pidana pencurian berujung pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK, ditemukan fakta dia positif narkoba jenis sabu. Dalam artian, tindak pidana pembunuhan warga dilakukan dalam pengaruh sabu. Hal ini diketahui dari tes urine.
“Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton (AK) dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sederet catatan pelanggaran ini menjadi pertimbangan Propam Polda Kalteng dalam memutus sanksi pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Senin, 16 Desember 2024. Brigadir AK dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Propam melakukan gelar perkara untuk kepentingan sidang KKEP pada tanggal 16 melakukan sidang, putusan PTDH,” tegasnya.
Djoko menegaskan putusan PTDH itu sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam menjatuhkan hukuman tegas terhadap anak buah yang kedapatan melakukan pelanggaran. Tindakan tegas juga dipastikan diterapkan dalam kasus pidanaBrigadir AK.
Sebelumnya, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya itu ditetapkan tersangka bersama warga sipil inisial H yang diduga terlibat dalam kasus curas menewaskan korban seorang sopir berinsial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Djoko memastikan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana
“Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional serta terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” pungkasnya.
Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.