Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

17 December 2024 23:04

Jakarta: Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane bertolak melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760 dari Terminal 2, dengan jadwal keberangkatan pukul 00.05 WIB dan diperkirakan tiba di Filipina pukul 05.40 waktu setempat.  

Proses serah terima Mary Jane telah dilakukan pada Selasa malam pukul 21.00 WIB. Serah terima ini melibatkan perwakilan Indonesia, termasuk Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, serta dari pihak Filipina, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo Jose De Vega. Serah terima resmi ditandai dengan penandatanganan berita acara.  

Dalam konferensi pers setelah serah terima, Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia. Selama hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia, ia merasa diterima dengan keramahan. Mary Jane juga mengungkapkan keinginannya untuk segera bertemu keluarganya yang menantinya di Filipina.  
 

Baca Juga: Polda Banten Bekuk Bandar 1,9 Kg Sabu di Cengkareng

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa status hukum Mary Jane sebagai narapidana masih berlaku. Namun, keputusan terkait hukuman mati atau pengampunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr.  

Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Ia divonis mati pada Oktober 2010. Sebelum dipulangkan, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.  

Akhirnya, pemulangan Mary Jane ke Filipina dilakukan atas dasar diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meskipun diskresi ini belum memiliki payung hukum spesifik di Indonesia, langkah tersebut dianggap sah secara administrasi negara.  

Pemulangan ini menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Filipina. Penandatanganan pengaturan praktis terkait pemulangan Mary Jane dilakukan kedua negara pada 6 Desember 2024. Serta perwakilan Filipina turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas upayanya dalam menyelesaikan kasus ini dan memulangkan Mary Jane ke Tanah Airnya.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com