17 December 2024 23:04
Jakarta: Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane bertolak melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760 dari Terminal 2, dengan jadwal keberangkatan pukul 00.05 WIB dan diperkirakan tiba di Filipina pukul 05.40 waktu setempat.
Proses serah terima Mary Jane telah dilakukan pada Selasa malam pukul 21.00 WIB. Serah terima ini melibatkan perwakilan Indonesia, termasuk Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, serta dari pihak Filipina, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo Jose De Vega. Serah terima resmi ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Dalam konferensi pers setelah serah terima, Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia. Selama hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia, ia merasa diterima dengan keramahan. Mary Jane juga mengungkapkan keinginannya untuk segera bertemu keluarganya yang menantinya di Filipina.
Baca Juga: Polda Banten Bekuk Bandar 1,9 Kg Sabu di Cengkareng |