Polda Banten Bekuk Bandar 1,9 Kg Sabu di Cengkareng

Polda Banten menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial SB, 37, di Jalan City Resort Rukan Miami, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polda Banten Bekuk Bandar 1,9 Kg Sabu di Cengkareng

Hendrik Simorangkir • 17 December 2024 20:50

Tangerang: Polda Banten menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial SB, 37, di Jalan City Resort Rukan Miami, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 1,9 kilogram dan 4.286 butir ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya yang mengarah ke pelaku SB. Pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat satu kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi sabu 1.900,9 gram," ujarnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Erlin menuturkan, pihaknya pun melakukan pendalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi di dalam apartemennya. 
 

Baca: Usai Bali Nine, Kini Giliran Mary Jane Dipulangkan

"Kami pun berhasil menemukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga ekstasi. Keseluruhan pil ekstasi sebanyak 4.286, 8 paket plastik klip bening kecil yang disimpan di dalam lemari di kamar apartemen temannya," katanya.

Menurut Erlin, pelaku mengaku jika sabu tersebut kepunyaan pelaku lainnya berinisial KB yang kini masih dikejar keberadaannya atau telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Motif pelaku mengambil sabu dan ekstasi dari KB untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan.

"Jadi modusnya KB yang memerintahkan pelaku lainnya yang jadi DPO juga berinisial RD dan SB melakukan pertemuan di Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika ekstasi tersebut di dalam kamar apartemen Central Land Cengkareng," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)