Usai Bali Nine, Kini Giliran Mary Jane Dipulangkan

17 December 2024 19:42

Usai mengembalikan lima narapidana kasus peredaran narkoba Bali Nine ke negara asalnya Australia, pemerintah Indonesia kini bersiap mengembalikan narapidana narkoba lainnya Mary Jane Veloso ke Filipina, Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan Mary Jane berdasar pada perjanjian bilateral dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters.

"Saya kira ini sudah berulang-ulang dijelaskan bahwa ini adalah transfer of prisoner dan sudah ditandatangani persetujuannya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," ujar Yusril.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan proses pemindahan tahanan ini jangan sampai membuat kedaulatan negara terancam. Ia tidak mau Indonesia dianggap sebagai negara yang hukumnya seolah-olah mudah untuk diatur.

"Ini yang tentu harus dijawab oleh pemerintah, dasar basisnya apa sehingga Indonesia kita tidak ada masalah kalau memang akan ada proses pemindahan narapidana dan itu merupakan diskresi dari bapak presiden. Tetapi kalau dasarnya itu tidak kuat justru yang menjadi taruhan atau risiko itu adalah bagaimana negara-negara lain akan melihat hukum di Indonesia yang seolah-olah mudah untuk diatur," ungkap Hikmahanto.
 

Baca juga: Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Murni Niat Kemanusiaan Presiden Prabowo

Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki payung hukum atau undang-undang yang mengatur soal pemindahan narapidana atau transfer of prisoner ke negara asal. Pemindahan narapidana Bali Nine dan Mary Jane pun dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto. 

Meski demikian, saat ini pemerintah sedang menyiapkan undang-undang dan mekanisme terkait transfer narapidana antar negara.

"Ke depan kita akan menyusun dan membicarakan dengan semua negara sahabat oleh Kementerian Hukum akan melakukan perjanjian timbal balik terkait dengan pidana kepada negara-negara sahabat. Namun demikian, kerangka besarnya kita akan menyusun undang-undang terkait dengan hal itu," ucap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)