Suasana pemulangan 5 terpidana Bali Nine ke Australia. (Foto: Dok. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas))
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 14:59
Jakarta: Sebanyak 5 terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine telah dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka dipulangkan pada Minggu pagi, 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan 5 orang narapidana WNA dan 3 orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca juga: Menko Yusril Bahas Kendala Pemindahan Terpidana Kasus Bali Nine dengan Australia |