Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Rudy merupakan polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) Rahayu Saraswati menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat mestinya terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," kata Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati.
Anggota Komisi VII
DPR dari Fraksi Gerindra itu menyebut, polemik pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik bakal dibawa ke meja Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan jika penyelesaian polemik itu berujung kebuntuan.
"Saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi dan itu adalah hak sebagai anggota DPR RI juga, kepada presiden," ujar Saras.