Keberadaan Ronald Tannur Dipertanyakan Setelah 'Hakim Penolong' Ditahan

25 October 2024 13:36

Jakarta: Setelah ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ditahan, kini keberadaan Ronald Tannur dipertanyakan.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menegaskan, kini Ronald Tannur sudah dicekal meskipun sempat ke luar negeri beberapa waktu lalu.

“Sudah dicekal, sekarang ada di Indonesia, kemarin sempat ke luar negeri, tapi sekarang sudah kembali ke Surabaya,” ujar Mia Amiati, kepala Kajati Jatim, dikutip pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya melalui kasasi. Kemudian MA menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.
 

BACA : Fakta Penangkapan Tiga Hakim dalam Kasus Suap Ronald Tannur

“Dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi. Menyatakan satu, terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan yang menyebabkan kematian kekasihnya. 
 
(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com