DPD Minta Rencana Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang

19 November 2024 22:05

Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta dampaknya terhadap pelaku usaha.  

“Kita memahami bahwa pemerintah bersemangat meningkatkan pendapatan negara. Namun, jika pajak dinaikkan, sebaiknya lebih terfokus pada barang impor agar tidak membebani pelaku usaha domestik,” ujar Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa, 19 November 2024. 
 

BACA : Pengemplang Pajak Dapat Tax Amnesty, Rakyat Biasa Malah Makin Dipajaki


Ia menambahkan, kenaikan PPN dapat memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia juga menekankan pentingnya peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak kontra-produktif terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.  

DPD berharap komunikasi antara pemerintah, DPR, dan pelaku usaha terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik. “Keputusan ini perlu dikaji mendalam agar tidak menciptakan tekanan tambahan bagi masyarakat dan sektor usaha,” ujar Sultan. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com