Pengemplang Pajak Dapat Tax Amnesty, Rakyat Biasa Malah Makin Dipajaki

Suasana pelayanan di One Stop Service Tax Amnesty. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Pengemplang Pajak Dapat Tax Amnesty, Rakyat Biasa Malah Makin Dipajaki

M Ilham Ramadhan Avisena • 19 November 2024 15:55

Jakarta: Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun berharap agar pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah. Terlebih RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada pewarta di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Misbakhun menambahkan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas membuka peluang kembali bergulirnya program tersebut di 2025. Itu berarti, pengampunan pajak jilid III diproyeksikan terjadi di tahun depan.

"Kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini. Kalau menurut saya sebaiknya di 2025, karena di 2025 itu nanti cut off-nya Tax Amnesty itu di 2024," jelas Misbakhun.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar," tambahnya.

Namun Misbakhun belum bisa memerinci akan seperti apa teknis dari program pengampunan pajak jika RUU itu dibahas dan disahkan tahun depan. Permasalahan teknis tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah lebih jauh.
 
Baca juga: Menkeu Pastikan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025


(Ilustrasi kenaikan PPN 12%. Foto: Metro TV)
 

Kenaikan PPN 12%


Sinyal kedermawanan pemerintah dan parlemen mengampuni kesalahan para pengemplang pajak itu muncul di tengah wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal menggembosi daya beli masyarakat. Mengenai itu, Misbakhun menyatakan perihal tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil rakyat, kata dia, tak memiliki kuasa untuk mengutak-atik hal itu. Menurut Misbakhun, nasib tarif PPN di 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

"Kita tidak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan kan 12 persen itu kan sudah ada di Undang-Undang HPP," kata dia.

"Karena undang-undang itu sudah disepakati dan ditinggal pemerintah, apakah kemudian meng-consider kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa? Untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dijalankan atau tidak," tutur Misbakhun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)