Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

4 July 2024 12:47

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Melasz dalam konferensi pers, Kamis, 4 Juli 2024.

Mochammad Afifuddin pun menerima keputusan tersebut. Ia mengakui menjadi Plt Ketua KPU bukan hal yang mudah.

"Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un dan Bismillahirahmanirohim teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat, memberikan mandapat memberikan kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," ujar Afifuddin.

Afifuddin menyatakan selama ini KPU sudah sangat kompak. Ia juga memastikan KPU siap menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum selesai dan Pilkada 2024.

"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU RI," ungkap Afifuddin. 
 

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)