Medcom • 8 May 2024 16:42
Washington: Platform hiburan video online TikTok dan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas undang-undang yang memaksa ByteDance untuk menjual dan melarang operasional aplikasi tersebut.
Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang pelarangan TikTok bulan lalu, setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.
"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan secara tegas memilih dan melarang TikTok, sebuah forum online yang digunakan oleh 170 juta orang AS untuk membuat, berbagi, dan melihat video melalui internet," kata TikTok dalam petisi yang diajukan di Kongres, dilansir Xinhua, Rabu, 8 Mei 2024.
Pengadilan Banding Distrik Columbia mengakui hal ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan satu platform pidato bernama larangan permanen secara nasional.
"Dan melarang setiap orang AS berpartisipasi dalam acara online yang unik pada komunitas yang memiliki lebih dari satu miliar pengguna di seluruh dunia," tutur pengadilan tersebut.
TikTok juga menyatakan dalam petisinya, undang-undang tersebut (bernama Undang-Undang Perlindungan Aplikasi yang Dikontrol Asing), inkonstitusional.
"Larangan TikTok jelas-jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang tersebut pun mengakui kenyataan tersebut. Oleh karena itu kami berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," tutur TikTok.
Baca: Joe Biden Dorong Pelarangan Tiktok di AS |