3 May 2024 21:28
Jakarta: Partai NasDem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) pada pemilihan legislative (Pileg) 2024. Jika perolehan suara tidak dicurangi, Partai NasDem seharusnya bisa mendapatkan dua Kursi di DPR untuk wilayah Papua Pegunungan.
Ketua Tim Hukum Sengketa Pemilu Partai Nasdem Wilayah Papua Pegunungan, Ucok Edison Marpaung mengatakan, Partai NasDem mengajukan permohonan gugatan di empat daerah pemilihan (dapil), yakni tingkat DPR untuk Papua Pegunungan dan DPRD tingkat Kabupaten/kota
"Dari Partai NasDem, kami memohonkan di empat dapil, yaitu DPR untuk Papua Pegunungan. DPRD kabupaten/kota itu dapil Nduga 1, 2, dan 3. Kemudian Yahukimo 4
Baca: Duet Anies-Sahroni Digodok di Tingkat DPP NasDem |