30 April 2024 12:03
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 40 kilogram lebih narkotika jenis sabu, dan puluhan ribu butir pil ekstasi jaringan Sumatera dari dua orang kurir, saat akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan mobilisasi arus mudik dan berpindah dari satu hotel ke hotel lain, untuk mengelabui petugas. Kedua kirir yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, SD (36) asal Lampung dan YM (48) asal Pekanbaru Riau.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi awalnya menangkap SD pada 7 Maret 2024 di lobby sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, bersama tas berisi 24 bungkus plastik kemasan teh China yang berisi sabu seberat 23.929,42 gram dan 20.098 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, polisi mengamankan YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 dan mengamankan 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram dan 5.921 butir pil ekstasi, dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Meski memiliki bandar yang berbeda, namun kedua tersangka diduga memiliki jaringan yang sama. Satu dari dua tersangka telah dua kali melakukan pengiriman. Para tersangka dijanjikan upah Rp5-15 juta per kilogram sebagai kurir untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.