Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar diduga melanggar konstitusi.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara, maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Menurut Masinton, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar konstitusi dalam putusannya yang mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 90 tentang syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang telah didaftarkan ke KPU oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Gibran maju sebagai bacapres mendampingi capres Prabowo Subianto.