KPU Diminta Tak Berbelit Terapkan Aturan Usia Cagub Minimal 30 Tahun

20 August 2024 23:01

Mahkamah Konstitusi menolak mengubah syarat usia calon gubernur dan menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menerapkan aturan tersebut di Pilkada 2024. 

"Ada baiknya KPU tidak bersifat menjadi penahan dari upaya menegakkan demokrasi secara baik. Kalau memang KPU cepat-cepat mengiyakan Putusan MK 90 soal syarat usia Gibran, kenapa ini tidak? Kenapa kemudian ini harus dibaca, dipertanyakan, konsultasi dengan DPR... ini sinyal yang berbahaya," tutur pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. 
 

Baca: 
KPU Bakal Kaji Putusan MK soal Syarat Pilkada

Uceng, panggilan akrabnya, turut mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, putusan tersebut dapat meluruskan kebingungan yang muncul pascaputusan Mahkamah Agung. 

"Putusan MA yang dulu memang penuh pertanyaan. Dalam berbagai kesempatan sudah kita beri catatan, termasuk tentang ketidaktepatan penggunaan penafsiran usia pelantikan," kata Uceng.

"Usia itu dihitung seharusnya pada saat mencalonkan diri atau ditetapkan sebagai calon yang bisa ikut dalam kontestasi," tegasnya. 

Penegasan syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Asa Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ada ketika MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang dimohonkan Partai Garuda. Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Putusan MA itu lantas diakomodasi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai hari ini alias H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)