KPU Bakal Kaji Putusan MK soal Syarat Pilkada

20 August 2024 20:42

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada. Pihaknya juga akan membahas masalah ini dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa, 20 Agustus 2024. 

KPU, kata Afifuddin, akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat terkait putusan MK tersebut. KPU pun segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR RI.

Tak hanya itu, KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan MK soal persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah-langkah lain pun akan dilakukan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK. 

"Kami lakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka tindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," jelas Afifuddin.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
 

Baca juga: Putusan MK Buka Jalan untuk PDIP di Pilkada Jakarta

Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)