Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 16:09
Jakarta: Komisi II DPR menjadwalkan rapat pada Senin, 26 Agustus 2024, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol).
"Kita sudah jadwalkan hari Senin tanggal 26 itu ada RDP yang membahas tiga rancangan PKPU dan dua Rancangan Perbawaslu, mungkin hari sabtu kita akan konsinyering dulu, bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di sela Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 20 Agustus 2024.
Doli mengatakan putusan MK tersebut harus dituangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia juga sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Afifuddin.
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan ketua KPU," jelas dia.
Doli bakal mempelajari putusan tersebut. Dia meyakini bahwa putusan MK itu akan mengubah perspektif politik.
"Nah tentu ini akan mengubah balik dari perspektif poltik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa tujuh hari ini (sebelum pendaftaran paslon), ini akan baik atau tidak gitu ya," ucap Doli.
Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada |