Bogor: Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, telah selesai diperiksa polisi. Selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Rio memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini.
"Saya terus akan melaksanakan itu, mengawal sampai dengan pengadilan," ujar Rio, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut Rio, pihak kepolisan yang membuat laporan (LPA) terkait kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila. Polisi bisa membuatkan laporan karena kasus KDRT sudah menjadi viral dan sangat luar biasa.
"Pelaporan itu bukan korban yang buat. Yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya. LPA sebutannya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan Armor mengajukan permintaan damai dengan Cut Intan Nabila. Namun permintaan itu ditolak.
Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia juga dijerat pasal Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Suami Cut Intan tersebut juga tersangkut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.