21 February 2024 11:36
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo mengamankan uang ratusan juta dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo. Uang tersebut berasal dari oknum KPU Wonosobo yang mengarahkan dukungan ke paslon tertentu.
Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi sejumlah anggota PPK, diduga oknum anggota KPU Wonosobo berinisial RR sudah melanggar tindak pidana dan kode etik Pemilu. Barang bukti berupa uang senilai Rp252,5 juta disita Bawaslu Wonosobo.
Kasus dugaan politik uang terjadi dua hari menjelang pemungutan suara. Kasus itu terungkap saat Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu Bersih Wonosobo melaporkan oknum anggota KPU Wonosobo ke Bawaslu.
Oknum itu diduga telah mengumpulkan sejumlah anggota PPK untuk memenangkan salah satu paslon capres-cawapres dengan imbalan sejumlah uang.