Harga BBM di Jakarta Terancam Naik Imbas Kenaikan Pajak

1 February 2024 10:39

Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di DKI Jakarta terancam naik usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

Pertamina mengungkapkan selain tren harga minyak dunia, harga BBM nonsubsidi juga ditentukan oleh besaran pajak BBM yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Penetapan harga BBM nonsubsidi sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat karena ada subsidi di dalamnya. 

Kenaikan PBBKB menjadi 10% ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)