Candra Yuri Nuralam • 26 November 2023 10:58
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tak bisa masuk ke kantornya. Sebab, aksesnya dicabut setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.
Johanis mengatakan akses Firli ke KPK dicabut setelah Jokowi meneken surat keputusan terkait. Pintu Gedung Merah Putih bakal terbuka lagi jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.
"Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis.
Johanis juga menegaskan Firli tidak memiliki kewenangan untuk membawa nama KPK dalam memberikan keputusan penanganan perkara saat ini. Dia juga tidak bisa hadir dalam kegiatan pencegahan meski sudah dijadwalkan.
"Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia (Firli) mengambil keputusan," ucap Johanis.