Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penjemputan terhadap Alwin Albar, tersangka kasus korupsi Tata Niaga Timah. Alwin, yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, tiba di Jakarta setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sungai Liat, Bangka Belitung, terkait kasus lain yakni pengadaan peralatan washing plant oleh Kejati Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Alwin bersama sejumlah tersangka lainnya diduga terlibat dalam pembelian bijih
timah dari penambang dan kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Mereka menaikkan biaya pemurnian hingga hampir tiga kali lipat dari biaya normal yang biasanya dikeluarkan PT Timah Tbk, yakni dari USD1.500 atau sekitar Rp23,7 juta menjadi USD4.000 atau sekitar Rp63,4 juta per ton.
Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret lalu, menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 23 orang. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Harli juga menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk membeli bijih timah dari
penambang ilegal, meskipun wilayah tersebut berada dalam izin usaha pertambangan PT Timah. Saat ini, Alwin Albar tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus untuk mendalami perannya dalam kasus ini.
(Tamara Sanny)