Partai NasDem Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

7 December 2024 14:05

Di hari terakhir pengajuan gugatan, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan empat berkas laporan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat berkas tersebut di antaranya dari Teluk Bintuni, Bone Bolango, Bolaang Mongondow Timur, dan Halmahera Utara.

"Kami mengajukan empat laporan untuk pilkada kabupaten, ada dari Teluk Bintuni, ada dari Bone Bolango, ada dari Boltim dan Halmahera Utara," kata Sekretaris Jenderal BAHU NasDem Ucok Edison Marpaung, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 7 Desember 2024.
 

Baca juga: BAHU NasDem Laporkan Pelanggaran Pilkada Bolmong & Gorontalo ke MK

Ucok menyatakan komitmen Partai NasDem untuk terus mengawal sengketa Pilkada 2024. Salah satunya melalui Posko Siaga Pilkada (PSP).

"Kita meminta MK untuk konsisten kepada penundaan keberlakuan syarat selisih ketika itu ada hal-hal tertentu seperti syarat formil yang tidak terpenuhi supaya pencari keadilan yang memang sudah mewakili suara rakyat dari kabupaten-kabupatennya dapat mewakili suaranya dan menjadi kepala daerah sesuai yang diinginkan oleh rakyat," ungkap Ucok.

Turut hadir mengajukan berkas laporan, Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Alimudin Baedu. Alimudin percaya Partai NasDem akan optimal mengawal sengketa pilkada serta optimis dapat memenangkan sengketa ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)