BAHU NasDem Laporkan Pelanggaran Pilkada Bolmong & Gorontalo ke MK

6 December 2024 14:36

Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem menyerahkan berkas laporan temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara dan Kota Gorontalo. Laporan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal BAHU NasDem Ucok Edison Marpaung menyebut partainya telah mendirikan Posko Siaga Pilkada (PSP) di berbagai wilayah. Posko tersebut sebagai sarana pengawasan dan pengaduan potensi kecurangan.

Ucok menyebut timnya kini menyerahkan bukti terkait pelanggaran pilkada di dua daerah tersebut. Di antaranya terkait salah satu paslon yang tidak mundur dari keanggotaan DPRD saat mencalonkan diri hingga adanya money politic dalam pilkada.

"Kita malam ini menyerahkan permohonan dengan alat bukti," kata Ucok.
 

Baca juga: Fraksi NasDem Tunjukkan Komitmen Dukung Kemajuan UMKM

Sementara Anggota BAHU NasDem Ridwan Tarigan mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait ke MK. Selanjutnya, siap menjalani sidang setelah laporan teregistrasi.

Diketahui, Partai NasDem mengusung pasangan Sukron Mamonto - Refli Stenli Ombuh dalam Pilkada Kabupaten Bolmong. Sementara di Kota Gorontalo, Partai NasDem mengusung pasangan Rian Kono - Charles Budi Doku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)