Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran dari Ruang Sidang

2 October 2026 20:44

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran keras dari majelis hakim. Ahli yang dihadirkan dari relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, M Rullyandi.

Dalam persidangan, Rullyandi menyampaikan alasannya menyebut persidangan dan pimpinan MK ilegal dengan mengaitkannya pada aturan konstitusi serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45 mengenai sidang ilegal. Satu, yang kedua mengenai Ketua MK ilegal ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli dan amar putusannya adalah membatalkan SK,” ujar Rullyandi dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 2 Oktober 2026.
 


Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim MK meminta Ruliandi untuk mencabut ucapannya di hadapan persidangan.

Meski Rullyandi bersedia mencabut pernyataannya, majelis hakim MK tetap mengambil keputusan tegas. Majelis memutuskan untuk tidak mendengarkan keterangan Rullyandi secara lisan. Keterangannya hanya diterima dalam bentuk dokumen tertulis, dan ia diminta untuk segera keluar dari ruang sidang.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X