28 October 2026 16:47
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi tenggat waktu satu pekan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang belum membentuk satuan tugas (satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG). Satgas tersebut diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan program, termasuk memeriksa kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“untuk Daerah, saya memberi batas waktu satu minggu. Untuk daerah lain yang belum memiliki satgas MBG, ya, untuk mereka membentuk,” ujar Tito dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu 28 Oktober 2026.
Tito menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 28 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas evaluasi dan percepatan pelaksanaan program MBG.
Tito mengatakan, pemerintah pusat akan memantau kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi tenggat tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wahyu Bintono, bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, akan melakukan pengecekan terhadap daerah yang belum membentuk satgas.
“Nah nanti kalau enggak terbentuk satu minggu, nanti yang ngecek Pak Irjen, Pak Wahyu, dengan Dirjen Otda yang menangani daerah, Pak Cheka,” kata Tito.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu tersebut akan diumumkan kepada publik. Tito menyebut akan mengirimkan surat teguran kepada daerah yang belum membentuk satgas, dengan tembusan kepada DPRD setempat.
“Kalau nanti ada satu minggu, daerah, enggak apa-apa, sampaikan saja nanti di media, ya. Ada daerah yang satu minggu tidak membentuk, saya akan umumkan. Daerah mana saja, dan saya akan kirim ‘surat cinta’. Surat teguran, yang saya tembuskan kepada DPRD-nya,” ucapnya.
Menurut Tito, pengawasan melalui satgas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan. Satgas daerah juga bertugas memeriksa kelayakan dapur SPPG, sehingga dapat diketahui dapur yang layak beroperasi, memerlukan perbaikan, atau belum memenuhi persyaratan.
Tito berharap langkah tersebut mendorong pemerintah daerah lebih aktif mengawasi pelaksanaan program MBG dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi perhatian.
“Supaya nanti DPRD-nya nanti bisa mempertanyakan. Dan di media, nah biar ketahuan nanti daerah mana yang peduli kepada rakyatnya, mana yang enggak,” tuturnya.