Jakarta: Ekonomi global dan domestik sedang banyak ujian. Namun negara memang harus kuat berdiri. Salah satunya adalah APBN yang tetap terjaga.
Itulah kenapa di tahun 2025 ada serangkaian aturan pajak baru, mulai dari PPN barang mewah sampai ke pajak kripto.
Bukan sekedar menambah pemasukan, namun untuk memastikan semua sektor bergotong royong menjaga Indonesia.
Sejumlah pajak yang berlaku mulai 2025 di antaranya:
1. PPN 12% untuk barang & jasa mewah
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN dinaikkan menjadi 12%, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah (misalnya mobil sport, properti mewah, perhiasan premium, dan layanan eksklusif). Sementara itu barangjasa nonmewah tetap dikenakan tarif efektif 11%.
Baca juga: 12 Alternatif Pajak Baru Berpotensi Sumbang Rp524 Triliun ke Kas Negara |
2. Opsen PKB dan BBNKB
Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari. Kabupaten/kota menarik opsen sebesar 66?ri tarif pokok PKB dan BBNKB yang berlaku di provinsi. Ini merupakan implementasi UU hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)
3. PPH 0,5% untuk pedagang online
PPH berlaku sejak 14 Juli. Ini berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Omzet tahunan antara Rp500 juta hingga 4,8 miliar.
Sementara omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 juta per tahun, pembebasan dari pemungutan diberikan jika pedagang meyampaikan surat pernyataan omzet kurang dari atay sama dengan Rp500 juta kepada marketplace.
4. Pajak kripto naik
Hal ini berdasarkan PMK 50/2025 yang mulai berlaku 1 Agustus. Transaksi jual-beli aset kripto dibebaskan dari PPN, namun jasa pendukugnya tetap dikenakan PPN 12%.
PPh final atas transaksi kripto menjadi 00,21% (mulai 2026), sedangkan platform luar negeri kena 1%.
5. PPH 0,25% untuk Bullion Bank
Ini berlaku untuk transaksi emas batangan/bullion melalui bullion bank. Hal ini untuk mendorong perdagangan emas yang lebih transparan dan terpantau pajak.
Sumber: Redaksi Metro TV