4 June 2025 20:23
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pembangunan rumah untuk mantan pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Diana tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB. Didampingi seorang ajudan, Diana dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal PT Cipta Karya tahun 2023. Kedua perusahaan tersebut diketahui adalah pihak-pihak yang membangun 2.100 rumah bagi mantan pejuang Timor Timur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan yang menjadi kapasitas Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu Diana kali ini dimintai keterangannya untuk melengkapi data-data penyelidik yang sedang berupaya menemukan unsur pidana dari kasus ini.
“Proses penyelidikan ini kan belum pro justisi. Jadi, penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak, itu dia penyelidikan,” kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca juga: Kejagung Dalami Pihak yang Perintah 3 Stafsus Nadiem |