7 October 2025 19:38
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja dan memasukkan sabu ke tungku khusus yang berisi cairan kimia agar tidak bisa digunakan kembali. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Shobarmen, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan dari direktorat dan jajaran polres di wilayah Aceh selama tiga bulan terakhir. Kami juga mendapat kunjungan dari anggota Komisi III DPR yang menyaksikan langsung proses pemusnahan dan memberikan apresiasi terhadap langkah ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa 7 Oktober 2025.
Baca Juga : Polres Binjai Bakar Gubuk Judi dan Narkoba