Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 14:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik saat ini mendalami kickback atau timbal balik dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah travel haji dan umrah.
“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa beberapa perwakilan biro jasa perjalanan ibadah sampai petinggi asosiasi haji. Kickback itu diduga terjadi karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan dengan persentase rata yakni 50 persen.
”SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya,” ucap Asep.
Asep enggan memerinci penerima timbal balik dalam kasus ini. Ada sejumlah pemberhentian uang atau barang di sejumlah orang.
“Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” ucap Asep.
Baca Juga :