Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 08:55
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada penyidik. RK hingga kini belum dipanggil setelah rumahnya digeledah terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Nanti pasti akan diperiksa, tapi sekali lagi, pemeriksaan, pemanggilan, itu kan kewenangannya ada di penyidik,” kata Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Setyo mengatakan, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan saksi, untuk menyelesaikan perkara. Pimpinan KPK tidak bisa menyampuri ranah itu.
“Karena dia (penyidik) yang tahu membagi waktu, kemudian beban tugas, dan lain-lain, sehingga tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan, atau mungkin yang menjadi perhatian, atau fokus dalam kegiatan, baik itu yang bulanan, mingguan, dan lain-lain,” ucap Setyo.
Menurut Setyo, ada penyesuaian waktu yang dilakukan penyidik dalam pemanggilan saksi. Tujuannya, kata dia, agar tidak bentrok dengan agenda penyidik.
Baca Juga :