7 May 2025 20:49
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi bisa menyentuh direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus dugaan korupsi. Kewenangan tersebut gugur menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara dari para petinggi perusahaan pelat merah.
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN akan berimbas signifikan dalam proses pemberantasan perkara hukum. KPK tak lagi bisa menyentuh direksi dan
komisaris BUMN.
Kewenangan KPK gugur menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara dari para petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menekankan agar masyarakat menggunakan jalur konstitusional ketika tak sepakat dengan aturan di undang-undang yang telah disahkan.
"Pasal seperti itu kan, maka mereka bisa menguji ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai anggota DPR saya juga ikut bertanggung jawab dengan pasal yang dibuat itu. Tentu ketika ada yang bertanya kepada saya, saya katakan ya silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi kalau anda merasa tidak cocok dengan pasal tersebut," kata Nasir dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 7 Mei 2025.
Meskipun sebelumnya KPK kerap menangani kasus di tubuh BUMN, kini situasinya berubah karena landasan hukumnya sudah berbeda. Meski demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menegaskan tidak ada aturan mengikat yang melarang instansinya mengusut dugaan rasuah di BUMN.
Baca: Tak Ikut UU BUMN, Ketua KPK Mengacu ke UU Good Governance |