Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 19:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait status penyelenggara negara untuk petinggi perusahaan pelat merah. Beleid baru itu mengebiri kewenangan Lembaga Antirasuah jika diikuti.
“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Setyo mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Beleid itu menegaskan pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.
“KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, atau dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Setyo.
Baca: KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Petinggi BUMN |