Kejagung Banding Vonis 11 Tahun Advokat Lisa Rachmat

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 22:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sebelas tahun penjara Advokat Lisa Rachmat, dalam kasus suap putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan pemikiran jaksa.

“Terhadap LR (Lisa Rachmat) juga dilakukan banding, dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akte permohonan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Harli mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang tidak dirampas dalam putusan Lisa. Padahal, aset itu bisa diserahkan ke negara untuk pengembalian kerugian, atas kasus rasuah yang sudah terjadi.

“Kalau tidak salah (asetnya) dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” ucap Harli.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kapada hakim, untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia divonis penjara atas perbuatannya itu.
 

Tonton Juga: Tok! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Lisa dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim, bersama-sama dengan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia juga diberikan pidana denda Rp750 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.

Dalam persidangan, hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)