Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 22:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sebelas tahun penjara Advokat Lisa Rachmat, dalam kasus suap putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan pemikiran jaksa.
“Terhadap LR (Lisa Rachmat) juga dilakukan banding, dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akte permohonan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Harli mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang tidak dirampas dalam putusan Lisa. Padahal, aset itu bisa diserahkan ke negara untuk pengembalian kerugian, atas kasus rasuah yang sudah terjadi.
“Kalau tidak salah (asetnya) dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” ucap Harli.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kapada hakim, untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia divonis penjara atas perbuatannya itu.
Tonton Juga: Tok! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara |