Megawati Minta Kader Solid Kawal Sidang Hasto

14 March 2025 19:37

Jakarta: Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar seluruh jajaran solid mendukung kasus hukum yang menimpa Hasto Kristiyanto. Semua kader dituntut kekompakannya.

"Arahannya bahwa kami akan solid dan kompak, karena kami belum pernah bela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi," ujar Deddy, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 14 Maret 2025.

Kekompakan itu terlihat dalam siding perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sejumlah jajaran pimpinan DPP PDIP terlihat  hadir.

Tak hanya para politisi, sejumlah simpatisan juga terlihat meramaikan ruang sidang. Mereka terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dengan bertuliskan hashtag #HastoTahananPolitik di bagian punggung. 
 

Baca: Pengacara Kaitkan Kasus Hasto dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP
 


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel saat KPK sedang melakukan penyidikan.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)