Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana

23 September 2025 22:43

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana kompak tidak menghadiri mediasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. 

Mediasi dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa Mariana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan kliennya menolak mediasi. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menegaskan memilih melanjutkan proses hukum diteruskan hingga pengadilan. Sehingga memberikan efek jera bagi terlapor kasus pencemaran nama baik. 

"Beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum, juga menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil," kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025

Muslim Jaya Butarbutar menegaskan hasil tes DNA sudah final dan mengikat, sehingga pihaknya menolak permintaan second opinion yang disampaikan pihak Lisa Mariana. Ia menyebutkan pencemaran nama baik tersebut telah merugikan Ridwan Kamil secara pribadi maupun keluarga bahkan menimbulkan gangguan dalam rumah tangga. 

"Jadi sekali lagi kami ingin menyampaikan kepada publik Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum, agar berkepastian hukum dan memang harus ada efek jera, karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," terang Muslim.
 
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)