Mediasi Deadlock, Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan/Metro TV/Siti

Mediasi Deadlock, Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Proses Hukum

Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 19:42

Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani mediasi, yang diselenggarakan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Adapun, mediasi itu deadlock atau tidak mencapai kesepakatan.

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, pun memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum. Setelah mediasi, penyidik menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa. Mantan model majalah dewasa itu berpotensi ditetapkan tersangka.

"Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa kedepannya. Yang jelas hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi, Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya," lanjut," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Ketika ditanya apakah pihak Lisa berupaya mengajukan damai, Jhon menyebut tak ada permintaan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Karena itu, dia memastikan siap mengikuti kasus itu hingga selesai. 

"Yang jelas kan tadi sudah ada. Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini," terang Jhon.
 

Baca: Mediasi Deadlock, Ridwan Kamil Tak Ingin Berdamai dengan Lisa Mariana

Meski demikian, Jhon memastikan pihaknya akan terus mengupayakan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore sebagai pembanding. Menurut Jhon, RK seharusnya tak perlu khawatir jika anak berinsial CA bukan anaknya.

"Yang jelas untuk second opinion tetap kita jalankan. Makanya nanti kita ikutin saja proses selanjutnya di Bareskrim," pungkas Jhon.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara itu, Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)