9 February 2025 10:20
Dua warga negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan mengikuti instruksi deportasi massal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Meski bukan negara dengan warga negara yang paling banyak dideportasi, data Immigration and Customs Enforcement (ICE) menunjukkan sejak tahun 2021 ada 110 WNI yang diproses karena terlibat pelanggaran kriminal maupun keimigrasian.
Dua WNI dikonfirmasi ditahan pihak berwenang mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin, tinggal tetap, atau tanpa dokumen.
"Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta untuk wajib lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan melapor ke kantor ICE, dirinya langsung ditahan. Ia ditahan bukan berdasarkan penggerebekan tetapi undocumented overstayer dan dikenakan wajib lapor," kata Konsul Jenderal RI di New York Winanto Adi.
WNI lainnya yang dikonfirmasi VOA ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georgia untuk proses peradilan KJRI di New York yang wilayah kerjanya meliputi Philadelphia, salah satu kantong diaspora Indonesia terbesar di pantai timur.
Baca: AS Deportasi Lebih dari 200 Warga India dengan Pesawat Militer |