PN Jakbar Gelar Sidang Lanjutan Penggelapan Miliaran Rupiah

13 February 2025 11:05

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang agenda ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, di mana terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang.
 

Baca: Jasa Raharja, Korlantas, dan UGM Bahas Penguatan Perlindungan Korban Kecelakaan

Korban berhap kepada majelis hakim agar pelaku dapat diberi hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Harapan saya di sidang-sidang berikutnya yang mulia hakim dapat memutuskan untuk menambah tuntutan delapan tahun," ungkap Jap Putra selaku korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)