13 February 2025 11:05
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang agenda ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, di mana terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Baca: Jasa Raharja, Korlantas, dan UGM Bahas Penguatan Perlindungan Korban Kecelakaan |