8 January 2025 11:04
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Kajian ini akan difokuskan pada dampak terhadap jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut akan disikapi dengan pembahasan mendalam bersama anggota parlemen.
"Kita sama-sama tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas yang tentunya akan disikapi oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. MK juga membuka ruang dan keinginan MK jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau terlalu sedikit," ujar Dasco dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Dinial Perlu Segera Dibuat UU |