DPR akan Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

8 January 2025 11:04

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Kajian ini akan difokuskan pada dampak terhadap jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum mendatang.  

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut akan disikapi dengan pembahasan mendalam bersama anggota parlemen.  

"Kita sama-sama tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas yang tentunya akan disikapi oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. MK juga membuka ruang dan keinginan MK jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau terlalu sedikit," ujar Dasco dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 8 Agustus 2025.
 

Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Dinial Perlu Segera Dibuat UU 

Menurut Dasco, kajian ini bertujuan untuk memastikan implementasi putusan MK tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak menimbulkan persoalan baru.  

"Membahas bagaimana sih itu yang namanya rangkaian konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada," jelasnya.  

Penghapusan presidential threshold dinilai membuka peluang lebih luas bagi partai politik dan gabungan partai untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden. Namun, hal ini juga berpotensi menciptakan jumlah pasangan calon yang terlalu banyak, yang dapat membingungkan pemilih, atau terlalu sedikit, yang mengurangi pilihan masyarakat.  

DPR berencana membahas lebih lanjut dampak teknis dan politis dari putusan ini, termasuk kemungkinan perlunya revisi undang-undang pemilu atau regulasi tambahan untuk menjaga stabilitas politik.  

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com