Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan tindakan ormas di Bangka Belitung yang melaporkan guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Suharjo, ke kepolisian terkait perannya dalam menghitung kerugian negara pada kasus korupsi timah yang mencapai Rp271 triliun.
Ketua DPD Putra Putri Tempatan, Andi Kusuma mengklaim penghitungan kerugian negara tersebut tidak akurat dan merugikan masyarakat. Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menegaskan perhitungan yang dilakukan Bambang didasarkan pada keahlian serta metodologi yang valid.
"Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahlian, permintaan pihak terkait, dan hasilnya diserahkan kepada auditor negara seperti BPKP," jelas Harli seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Selasa 14 Januari 2025.
Ia juga menambahkan pengadilan telah menyatakan kerugian lingkungan dalam
kasus timah sebagai bagian dari kerugian negara, sehingga perhitungan Bambang dinilai sah dan kuat secara hukum.
Rektor IPB, Arif Satria turut memberikan respons atas laporan ini. Ia menegaskan IPB siap memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Bambang. Menurutnya, tindakan Bambang sebagai saksi ahli adalah bagian dari
kontribusi akademisi untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
"Tentu kami memberikan dukungan moral pada beliau. Kami sudah berdiskusi untuk memberikan support dan bila diperlukan memberikan bantuan hukum Insyaallah IPB siap," kata Arif.
Kemudian Kejagung mempertanyakan motif pelaporan terhadap Bambang, mengingat hasil auditnya telah diakui di
pengadilan dan mendukung putusan kasus. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pelaporan tersebut memiliki dasar yang valid atau hanya upaya untuk mengaburkan fakta.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)