29 October 2025 14:52
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji sanksi bagi pelaku pembakaran sampah. Pelaku nantinya diberi sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik hingga media sosial.
"Sebenarnya aturan ini kan masih dikaji. Ini adalah ide dari Dinas Lingkungan Hidup yang berangkat dari satu laporan masyarakat yang begitu masif," kata Staf Gubernur Jakarta Chico Hakim dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 29 Oktober 2025.
Chico menjelaskan bahwa selama ini Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran Pemprov Jakarta kerap menerima protes dari masyarakat terkait pembakar sampah. Protes tersebut bahkan disampaikan melalui kolom komentar dan postingan di media sosial.
"Tujuannya adalah untuk menghentikan pembakaran sampah di lingkungan pemukiman. Kita tahu selain tadi terkait air hujan yang bercampur dengan mikroplastik, tapi juga tentunya polusi udara dan anak-anak kita juga di Jakarta ini bermain di luar rumah dan tentunya terpapar polusi dari pembakaran sampah tersebut," ungkapnya.
Dari keresahan masyarakat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memberikan ide untuk memberi sanksi tambahan bagi para pembakar sampah di lingkungan terbuka untuk memberika efek jera. Penambahan sanksi ini dilakukan meskipun sudah ada sanksi yang diatur dalam peraturan yang berlaku.