4 June 2023 05:05
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dalam memutus uji materi soal sistem pemilu. MK dinilai meludahi keputusannya yang terdahulu jika mengubah sistem pemilu yang ada saat ini.
Pakar hukum tata negara yang juga direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ferry Amsari menyebut dalam UUD secara jelas menyatakan menduga ada unsur politis di balik uji materi sistem pemilihan umum.
"Dijelaskan di Pasal 22 E Ayat 2 bahwa Pemilu itu untuk menyelenggarakan, memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jadi clear bahwa ini sistem proporsional terbuka." ungkap Pakar hukum tata negara, Ferry Amsari
Secara UUD, sistem pemilu harus terbuka. Namun, semua peraturan perundang-undangan dapat dilanggar demi kepentingan politik. Ferry Amsari menyebut ada partai politik yang akan diuntungkan jika sistem pemilu kembali pada proporsional tertutup.
"Jika kemudian menggunakan proporsional tertutup di mana orang akan memilih lambang partai, satu-satunya yang diuntungkan adalah PDIP." jelasnya.