4 July 2023 12:39
Anastasia Pretya Amanda (APA), mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Laksono hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa 4 Juli 2023. Amanda sempat sesak napas hingga sidang diskors sementara.
Tim kesehatan langsung melihat kondisi Amanda dan melakukan pemeriksaan, seperti tensi tekanan darah dan saturasi oksigen. Hasilnya, Amanda masih tetap dinyatakan bisa menjalani persidangan.
“Saudara saksi masih layak melanjutkan sidang Yang Mulia,” lapor tim kesehatan ke Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2023.
Hakim lalu mencabut skors dan sidang kembali dilanjutkan. Amanda yang tengah mengalami sakit batu ginjal ditemani petugas kesehatan saat bersaksi.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan anak berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.