Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yang berlangsung secara daring. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
"Saya hadir sebagai saksi sidang dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi, masih kasus yang sama kasus suap ketok palu," ucap Zumi Zola.
Usai keluar dari Gedung KPK, Zumi Zola mengatakan menjadi saksi di persidangan untuk empat terdakwa anggota DPRD Jambi mengenai kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Zumi mengatakan, apa yang disampaikan di persidangan telah sesuai dengan BAP dan putusan majelis hakim di sidang sebelumnya.
"Saya hadir di sini sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan BAP." kata Zumi Zola.
Zumi mengaku, dicecar pertanyaan seputar jumlah uang suap yang diterima. Zumi Zola sebelumnya divonis empat tahun penjara atas perkara yang sama. Ia mengungkapkan dirinya telah berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor diri ke lapas sebulan sekali.